Hadirkan Saksi Ahli di PN Surabaya, Mantan PPATK Sebut Kasus Investasi MTN Perkara Perdata
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Kamis, 28 April 2022 20:14 WIB
Dalam perspektif saksi ahli, MTN mempunyai karakteristik sebagai surat berharga yang bisa dipindahtangankan. Di mana surat sanggup lahir berdasarkan adanya perjanjian antara penerbit dan pemegang surat berharga.
"Pengertian bunga dalam surat sanggup bukan berarti menunjukkan bahwa surat sanggup itu merupakan simpanan dana masyarakat," paparnya, Kamis (27/4/2022).
"Risiko surat sanggup atau MTN adalah wanprestasi atau uang investor hilang akibat kerugian. Yang mana dapat diselesaikan secara keperdataan, perdamaian, gugatan, atau perdamaian," tukasnya. (nng/ari)