Gelapkan Dua Mobil Rental Sekaligus, Wanita Bojonegoro Diringkus Polrestabes Surabaya di Tempat Kos
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Rabu, 27 April 2022 16:37 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang wanita berinisial UF (22) warga Desa Randu Kedungadem, Bojonegoro hanya bisa pasrah saat dirinya digiring ke Mapolrestabes Surabaya. Pasalnya, ia dilaporkan telah mengadaikan mobil rental yang disewanya.
UF nekt melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengadaikan mobil rental yang disewanya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Tangkap Buronan Terduga Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kediri
Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Polisi Identifikasi Pelaku Curanmor LC Warung Burung Hantu
Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
Wanita yang pernah dipenjara itu ditangkap di tempat kosnya di Jalan Barata Jaya 1 No.17, Gubeng, Surabaya pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 24.00 WIB.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Hafissullah Mokoginta menjelaskan bahwa UF diamankan lantaran pelaku terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dua mobil rental.