Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rektor Universitas Tritunggal: Giri Sancoko Berkuliah, Skripsi, Yudisium, dan Diwisuda di Kampus ini

Editor: Tim
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Kamis, 03 Februari 2022 10:39 WIB

Yudhihari Hendrahardana, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

Yudhihari menyebut, kasus tersebut bukan pertama. Banyak lulusan yang juga mengalami hal yang sama. "Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami," jelasnya.

Kampus yang sekarang dipimpinnya memang pernah mengalami konflik hukum internal. Namun pihak yang dipimpinnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tritunggal Surabaya.

"Dalam amar putusan MA, dijelaskan bahwa siapa pun yang menyebut ijazah Univeristas Tritunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum," katanya.

Sugiri Sancoko menjadi menggantikan Ipong Muchlisoni. Dia dilantik 26 Februari 2021 bersama Lisdyarita, wakilnya.

Pasangan Sugiri-Lisdyarita mengalahkan petahana Ipong Muchlisoni di pilkada serentak 2020 lalu. Sebelum menjadi , Sugiri Sancoko adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Demokrat untuk 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.

"Selama pendaftaran 3 kali menjadi anggota DPRD dan 2 kali menjadi calon kepala daerah, Sugiri Sancoko lolos dengan menggunakan ijazah kampus ini. Mengapa sekarang baru dipermasalahkan," ucapnya. (dev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video