Ayah Tiri di Bojonegoro Tega Setubuhi Anaknya Lima Kali hingga Depresi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Eky Nurhadi
Kamis, 20 Januari 2022 15:26 WIB
"Ya, ada ancaman ditakut-takuti, akhirnya korban pasrah. Korban sedang depresi dan mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bojonegoro," ungkap kapolres.
Atas kasus ini, AKBP Muhammad mengimbau kepada semua masyarakat agar betul-betul berhati-hati dan waspada. Sebab, kejahatan tidak terjadi di luar saja, bahkan di dalam keluarga juga bisa terjadi.
"Kami sangat atensi terhadap kasus ini. Mari jaga anak-anak kita terhadap perbuatan negatif seksual, narkoba dan lain sebagainya," imbau kapolres.
Polisi menjerat ayah tiri bejat itu dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nur/rev)