BNNK Nganjuk Ungkap Peredaran Narkoba dari Luar Negeri
Editor: Rohman
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Selasa, 18 Januari 2022 14:01 WIB
"Tersangka tidak melawan saat ditangkap," kata Bambang.
Saat menggerebek tersangka, personel BNNK Nganjuk juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan paket narkoba golongan I jenis Amphetamine dengan berat 10,12 gram. Petugas juga mengamankan laptop, ponsel, buku rekening, dan ATM.
"Saya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran jaringan Internasional," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut akan dikonsumsi sendiri untuk doping dan tidak diedarkan ke orang lain. Akibatnya, NEP dijerat dengan pasal 113, ayat (2) Jo pasal 114 (2) Jo pasal 112 (2) UU RI No 35 tentang Narkotika. (bam/mar)