Sopir Truk Maut di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sopir Truk Maut di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 11 Januari 2022 14:57 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, saat memberi keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, truk trailer yang dikemudikan Hafik Ardi Ramandika (30), mengalami rem blong saat melaju dari arah timur ke barat atau dari arah Kecamatan Diwek menuju Kecamatan Jombang. Kendaraan itu hilang kendali sehingga menabrak 2 mobil dan 2 sepeda motor yang tengah berhenti di lampu merah simpang empat Pandanwangi.

Empat kendaraan yang tertabrak tersebut antara lain, mobil Daihatsu GranMax nopol L 1652 BQ yang dikemudikan oleh Deni Afrian Yudistiar (22), warga Desa Ngampungan, Kecamatan Bareng, Jombang, mobil Honda Mobilio nopol L 1370 EC yang dikemudikan oleh Heru Purnomo (51), warga Desa/Kecamatan Pare, Kediri.

Kemudian, sepeda motor Honda PCX nopol S 6841 OBB yang dikemudikan oleh Andi Rahmawan (39), warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang dan sepeda motor Honda Beat nopol S 3162 ZO yang dikemudikan oleh Adi Martalia (20), warga Desa gajah, Kecamatan Ngoro, Jombang.

Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi Honda PCX tewas di lokasi dan penumpangnya, Hana Andinita (13) mengalami luka-luka. Korban luka ringan juga dialami oleh pengemudi Honda Beat. (aan/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video