Sopir Truk Maut di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sopir Truk Maut di Jombang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Selasa, 11 Januari 2022 14:57 WIB

Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, saat memberi keterangan kepada awak media.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sopir truk trailer yang menewaskan satu pengendara sepeda motor saat insiden kecelakaan beruntun di Simpang Empat Jalan Raya Prof Muh Yamin Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat. Ia menuturkan, penyidik telah memeriksa sopir truk trailer nopol H 1508 MF, asal Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, Hafik Ardi Ramandika (30), dan para saksi.

"Hari ini kita akan laksanakan penahanan. Kemarin peyidik laka lantas sudah melakukan gelar. Hari ini, kita terbitkan surat penahanan," ujarnya, Selasa (11/1).

Tersangka, lanjut Nurhidayat, dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal itu, penyidik menilai Hafik lalai dalam berkendara, sehingga memicu kecelakaan yang menelan korban jiwa.

"Kita jerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) karena kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tuturnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video