Komisi A Berharap Reposisi 1.502 ASN Pemprov Jatim Berkualitas
Editor: Rohman
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 06 Januari 2022 23:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perubahan posisi struktur pada 1.502 ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) pada akhir tahun lalu diharapkan bisa berjalan efektif, karena salah satu kebutuhannya ialah mengawal terlaksananya APBD Jatim 2022 yang sebelumnya sudah direvisi Kemendagri.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Poernomo, menyampaikan bahwa penataan organisasi perangkat daerah harus sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Menurut dia, tata kelola birokrasi kini terlalu panjang.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasilitas Umum Terdampak Gempa di Pulau Bawean
Pj Gubernur Jatim Saksikan Penandatanganan Shareholder Agreement di Mataram
Pesan Pj Gubernur Jatim saat Rakor Penanganan Darurat Bencana di Kota Batu
Sukseskan Pilkada 2024, Pj Gubernur Jatim Ajak Ulama dan Forkopimda Jaga Sinergitas
"Saya sepakat dengan penyederhanaan itu. Sehingga penataan bisa miskin struktur, tetapi kaya fungsi," ujarnya, Kamis (6/1).
Ia menuturkan, penataan struktur organisasi dan tata kerja harus dibahas bersama dengan DPRD Jatim dan implementasinya tindak lanjut pada penataan OPD.
"Perkembangan itu harus punya dasar hukum. Apalagi OPD Pemprov tipe A," tuturnya.
Freddy menambahkan, penyederhanaan perangkat organisasi di lingkungan Pemprov Jatim harus sesuai dengan kompentensi.
"Sebagaimana UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Freddy.