SURABAYA, BANGSAONLINE.com - NS alias Mami Ambar, Warga Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, diamankan Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim atas tidak pidana perdagangan orang alias bisnis prostitusi.
Modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya, dengan menawarkan pekerjaan ladies companion (LC) di Pulau Bali melalui Facebook. Tersangka menjanjikan gaji cukup besar, Rp10 - 15 juta per bulan.
BACA JUGA:
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
- Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
- Minta Jaminan Kepastian Usaha, Pengusaha Tempat Hiburan di Pasuruan Audiensi dengan Dewan
Janji tersangka itu membuat korban dari berbagai daerah tertarik. Korbannya mulai dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta. Alih-alih mendapatkan pekerjaan, perempuan-perempuan ini justru dijual kepada pria hidung belang, atau dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, selain tersangka, Anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim juga mengamankan 29 wanita, yang mana 6 di antaranya anak di bawah umur. Mereka selama ini ditampung di sebuah Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang yang beroperasi sejak dua tahun lalu. Selama tinggal di wisma, mereka dipaksa oleh Mami Ambar untuk bekerja esek-esek melayani pria hidung belang.
"Mereka melakukan perbuatan asusila dengan perintah tersangka dengan mendapatkan bayaran uang Rp200.000," ujar Gatot saat konferensi pers.
Tersangka sudah melakukan bisnis lendir ini selama 2 tahun. Selama itu, belum ada korbannya yang diberangkatkan ke Bali untuk bekerja sebagai LC.
Klik Berita Selanjutnya