Menurut dia, Ombudsman juga menemukan sekolah yang tidak memberikan fasilitas sarana pengaduan PPDB, atau tersedia sarana pengaduan namun tidak dikelola dengan baik. Padahal, sekolah seharusnya dapat menyediakan sarana pengaduan untuk memfasilitasi keluhan-keluhan calon wali murid saat mengakses layanan tersebut.
"Ombudsman mendorong agar sarana pengaduan PPDB dikelola dengan baik, terutama berkaitan dengan akses aplikasi online yang kerap bermasalah, dapat difasilitasi dengan segera dan responsif agar tidak ada yang dirugikan pada proses PPDB," kata Agus.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, lanjut Agus, Posko Pengaduan PPDB dibuka di Kantor Ombudsman RI Jatim di kawasan Ngagel Timur, Surabaya.
"Pelapor bisa datang atau memanfaatkan layanan pengaduan online kami, yakni melalui call center WA 08111263737 dan email: pengaduan.jatim@ombudsman.go.id," jelas Agus.
Selain PPDB, lanjut Agus, Ombudsman mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Rinciannya berupa kejelasan prosedur PTM, pemenuhan vaksinasi untuk tenaga pendidik, monitoring pemenuhan daftar periksa kesiapan sekolah, memastikan pembentukan Satgas Covid-19 untuk penerapan prokes di sekolah, mitigasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19, optimalisasi pengelolaan pengaduan dan edukasi secara berkala di lingkungan sekolah.
“Tim pemantau ini akan mencatat, mengidentifikasi dan menganalisis setiap pengaduan yang masuk untuk dijadikan bahan bagi reviuw kebijakan pendidikan terutama kebijakan terkait penerimaan peserta didik baru di tahun yang akan datang,” pungkas Agus. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News