Rekam Jejak Hakim Sarpin Meragukan, Keputusan Soal BG Bumerang bagi Polri

Rekam Jejak Hakim Sarpin Meragukan, Keputusan Soal BG Bumerang bagi Polri Sarpin Rizaldi. Foto: merdeka.com

BangsaOnline - Beberapa pihak meragukan integritas hakim Sarpin Rizaldi yang telah mencabut status tersangka Komjen lewat putusan praperadilannya. Eks penasihat KPK, Abdullah Hehamahua menyarankan agar KPK segera mengajukan PK atas putusan aneh hakim Sarpin itu.

"Saya sarankan KPK mengajukan PK, karena ini kejadian luar biasa, dan korupsi perkara luar biasa‎," kata Abdullah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Menurut Abdullah, putusan hakim Sarpin itu akan jadi bumerang bagi semua penegak hukum. Efek dari putusan itu, akan lahir kegaduhan di semua instansi hukum.

"Kalau dibiarkan, besok-besok ada kasus macam-macam bisa ramai-ramai. Akibatnya adalah seperti bumerang bagi Kapolri, bagaimana gugatan praperadilan akan datang di seluruh Indonesia," jelas Abdullah.

Eks penasihat KPK yang pernah menjadi ketua komite etik itu juga menyoroti rekam jejak hakim Sarpin. Hakim Sarpin diketahui memiliki rekam jejak yang meragukan.

"Biarlah kita kasih kesempatan KY pelajari substansi. Apa misalnya hakim ini ada 8 kali dilaporkan. Apa integritas beliau," tegasnya.

Sebagai hakim, Sarpin sudah beberapa kali menempati posisi strategis. Dia pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Sumatera Utara. Dia pun pernah bertugas di PN Jakarta Timur sebelum akhirnya di Pengadilan Negeri Selatan.

Hakim Sarpin pernah menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya, kasus kematian artis Alda Risma pada 2007 saat dia bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat itu Hakim Sarpin menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Ferry Surya Prakasa, terdakwa pembunuh Alda Risma. Hukuman ini lebih berat 1 tahun dari tuntutan jaksa 14 tahun bui terhadap Ferry.

Selain menangani kasus kematian Alda Risma, nama Hakim sarpin juga pernah tercatat menangani kasus dengan putusan kontroversial. Salah satunya, kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus 2008. Saat itu terdakwa yang membawa 180 gram sabu hanya divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Timur.

Dia juga pernah memvonis bebas koruptor saat masih di PN. Bahkan saat-saat awal dirinya disebut memimpin persidangan Praperadilan Komjen Budi pada KPK, sejumlah LSM melaporkan rekam jejak Hakim Sarpin yang dinilai buruk. Laporan itu disampaikan pada Komisi Yudisial.

Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, bahkan sempat mengatakan, Hakim Sarpin memang bermasalah dan laporan itu akan ditindaklanjuti.

"Kita tidak bisa memaparkan kasus Sarpin yang sedang kami periksa di sini," jawabnya ketika ditanya kasus Sarpin Rizaldi yang sedang diperiksa KY.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Taktis yang datang ke KY adalah YLBHI, LBH Jakarta, ICW, ILRC, Kontras, Kemitraan, dan Mappi UI.

Lucunya, sepekan jelang sidang praperadilan diputus, KY malah menyebut Hakim Sarpin punya rekam jejak yang teruji, tegas dan bebas intervensi.

"KY pernah tebar yang tak sedap soal hakim Sarpin. Tapi kami dengan dari hakim agung bilang Sarpin adalah hakim yang tegar, integritas dan tegas," jelas komisioner KY Imam Anshori.

Saat itu, KY juga mengatakan siap memberikan perlindungan pada Hakim Sarpin agar tak mengalami teror seperti yang dialami KPK.

"Kami memberi pengamanan padanya dan keluarga sampai putusan," jelasnya.

Imam menambahkan, dalam pengamatannya, Hakim Sarpin sosok yang tangguh. Karena itu mereka yakin Sarpin akan membuat keputusan terbaik soal perkara ini.

"Saya menilai Hakim Sarpin memang yang paling tangguh. Saya melihatnya sendiri dibanding yang lain," ungkap Imam.

Sumber: detik.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO