​Mati karena Provokasi Melawan Pemerintah, Syahidkah? Ini Jawabannya

​Mati karena Provokasi Melawan Pemerintah, Syahidkah? Ini Jawabannya Khariri Makmun.

Kedua, Jihad harus melahirkan optimisme kemenangan sehingga seluruh daya dipergunakan untuk mempersiapkan potensi maksimal sehingga kemungkinan untuk memperoleh kemenangan lebih besar dari kekalahan.

Ketiga, Jihad (perang) tidak boleh menyebabkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar jika dibandingkan dengan menahan diri untuk tidak perang.

Keempat, Jihad harus memiliki royah atau panji dan tujuan yang jelas. Jihad tidak boleh hanya didorong oleh faktor duniawi seperti membela partai, ormas, atau sentimen politik.

Kelima, Jihad harus medapat izin atau persetujuan waliyul amri (penguasa yang sah). Kepala negara adalah panglima tertinggi yang mengambil keputusan dalam ber.

Meskipun keputusan dan persetujuan waliyul amri menjadi syarat , namun dalam keadaan kritis dan berbahaya, persetujuan waliyul amri tidak lagi menjadi syarat. Seperti perang menghadapi musuh yang secara tiba-tiba memberontak negara, mengancam keutuhan bangsa, dan memicu fitnah serta perpecahan.

Jadi, selain kondisi darurat, keputusan harus memenuhi lima syarat yang telah dijelaskan tersebut.

Pertanyaanya, apakah agitasi, provokasi, dan pemberontakan terhadap negara bisa disebut ? Mayoritas ulama ahli fikih menganggap pemberontakan terhadap pemerintah yang sah bukanlah . Jika ada kelompok pemberontak yang melawan Negara, maka saat gugur dalam pertempuran,mereka meninggal dalam kondisi jahiliyah. Karena pemberontakan menyebabkan negara tidak aman, memicu disintegrasi, perpecahan, serta menyebabkan perang saudara.

Para pemberontak dianggap tidak taat kepada waliyul amri, merusak perjanjian atau kontrak politik kebangsaan yang berlaku legal dan mengikat untuk seluruh warga negara. Karena itu pemberontak yang memiliki karakter ideologi khawarij sudah selayaknya ditindak dan mendapat hukuman setimpal sesuai kejahatanya.

Penulis, Direktur Moderation Corner Jakarta dan Wakil Direktur Eksekutif International Conference of Islamic Scholars (ICIS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO