Oegroseno: Budi Gunawan dan Budi Waseso Penyakit Polri, Nonaktifkan!

Oegroseno: Budi Gunawan dan Budi Waseso Penyakit Polri, Nonaktifkan! Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno. Foto: tempo.co.id

BangsaOnline-Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri cacat hukum. Oegroseno menyarankan sebaiknya Kabareskrim Irjen (Pol) dan calon Kapolri Komjen (Pol) dinonaktifkan saja.


"Ini sudah melanggar etika. Nah makanya penyakitnya ada di dua, pertama di dan di . Sudahlah, di non-aktifkan saja itu, aman sudah," kata Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Oegroseno menyoroti adanya pelanggaran etika dalam penangkapan Bambang. Apalagi Bambang dicokok oleh polisi saat sedang bersama putrinya yang bernama Izzak (20).

"Ya semua, kalau sudah cacat hukum. Salah tulis nama saja cacat, nggak sah. Jadi masyarakat supaya tahu, nggak dikasih abu-abu lagi. Kalau sesuai prosedur, apakah polisi bisa menangkap seseorang dengan anaknya dibawa seperti itu? Prosedur yang mana?‎ Polisi kan punya intelijen misalnya, 'Oh rumahnya di sana.' Ya datangi saja rumahnya," ujar Oegroseno.

Alasan penahanan Bambang juga dinilainya tak memenuhi syarat. Seseorang ditahan karena berpotensi mempersulit penyidikan, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Dan syarat itu tak ada dalam peristiwa penahanan Bambang.

"Makanya dari dulu saya sarankan, kalau bisa tersangka itu tidak usah di-BAP. Tersangka berhak diam dan bisa menggunakan haknya untuk berbicara di pengadilan. Selama ini KUHAP mengharuskan tersangka di-BAP, ya disitulah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM. Kalau di Amerika Serikat kelakuan polisi kayak begini sudah dipecat dari kemarin, cukup gubernur yang mecatnya. Masa disini Pak Ahok yang mecat?" tutur Oegroseno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO