PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 506.443 rokok ilegal hasil operasi Gempur Rokok Ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo, Selasa (25/8/2020).
Rokok ilegal yang bernilai 500 juta rupiah tersebut telah berpotensi merugikan negara dari sektor cukai sebesar Rp 219 juta. Hal inilah yang melatarbelakangi Bea Cukai Probolinggo menggelar pemusnahan.
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
- Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
- Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Lapas Probolinggo Tuai Respons Positif
- Selundupkan Sabu ke Lapas Probolinggo, Kurir Wanita Ditangkap
"Kita akan terus memerangi rokok ilegal dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan perintah Menteri Keuangan dengan menekan peredaran rokok ilegal sebesar 3 persen," ujar Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan saat menggelar pemusnahan BB (Barang Bukti) rokok ilegal.
Andi menambahkan, hasil operasi penindakan itu tak lepas dari peran Pemkot Probolinggo dan kerja sama yang terjalin selama ini, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal secara masif.
“Giat ini sesuai dengan tagline DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai) yaitu Operasi Gempur Rokok Ilegal. Saya secara pribadi dan sebagai Pimpinan Bea Cukai Probolinggo sangat berterima kasih dan mengapresiasi respons yang diberikan pemkot selama ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk bersama-sama masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal. Di mana peredaran rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat.
“Tentunya (peredaran rokok ilegal) ini berdampak pada kinerja pasar tembakau dan industri tembakau resmi, kandungan tar, nikotin hasil tembakaunya juga tak diinformasikan dengan benar. Pastinya juga akan berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Dan yang tak kalah pentingnya, merugikan negara,” tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya