KPU Sumenep Belum Tentukan Sikap Terkait Pilbup 2015

SUMENEP (BangsaOnline) - Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Perpu No 2 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi undang-undang (UU). Namun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, masih belum melakukan perancanaan mikanisme pelaksanaan pimilikan kepala daerah (pilkada) 2015 mendatang.

Pasalnya, meskipun DPR RI telah meresmikan jika pilkada akan dilangsungkan secara serentak, namun KPU pusat hingga saat ini masih belum mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

”Karna PKPU masih belum, maka kami masih belum bisa menetukan sikap, termasuk penyusunan tahapan pilkada mendatang,” kata Ketua Komisioner A. Warits

Menurut Warits pelaksanaan pimilihan kepala daerah tahun ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya. Jika pelaksaan pilkada sebelumnya semua tahapan dipasrahkan kepala KPU Daerah, namun saat ini KPUD murni hanya menjadi pelaksana. Sementara semua tahapan dilakukan oleh KPU Pusat.

”Makanya kami masih menunggu PKPU. Karena PKPU itu akan menjadi acuan kami selanjutnya nanti,” ungkapnya

Hanya saja sebagai persiapan awal, semua Komisioner KPUD terus menjalin koordinasi dengan sejumlah komisionr KPU, baik ditingkat provinsi maupun KPU Pusat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO