
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - KPU dan Bawaslu di Sumenep kembali memperingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 terkait alat peraga yang diterbitkan. Alhasil, para penyelenggara pesta demokrasi itu sepakat untuk menertibkan APS (alat peraga sosialisasi) menyerupai APK (alat peraga kampanye).
“Pada kesempatan itu atau dalam tahap tersebut (masa kampanye, 28 November 2023), peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan 4 kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja, dan citra diri," kata Komisioner KPU Sumenep, Mustafid, Kamis (16/11/2023).
Menurut penelusuran di lapangan, ia mengatakan bahwa APS berupa baliho atau banner sudah bertebaran di sejumlah titik jalan lengkap dengan gambar calon dan partai. Bahkan, nomor urut dan baliho itu umumnya bukan APS, melainkan APK.
Ia menyatakan, pihaknya telah duduk bersama dengan Bawaslu serta Satpol PP Sumenep menyikapi APS atau APK dan bahan kampanye yang dipasang, baik Parpol maupun calon legislatif. Perwakilan Parpol juga dilibatkan untuk menyamakan persepsi soal alat peraga kampanye.
Simak berita selengkapnya ...