LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Lamongan Fadeli bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan pemuka agama setempat mengeluarkan maklumat bersama terkait keadaan darurat virus Corona atau Covid-19 di Pendopo Lokatantra Lamongan, Rabu (1/4) sore.
Maklumat demi keselamatan bersama dari penyebaran Covid-19 tersebut berisi 4 poin. Pertama, mulai Jum’at (3/4) salat Jumat diganti dengan salat Dhuhur di rumah masing-masing. Kedua, Salat Maktubah secara berjamaah baik di masjid maupun musala sementara diganti pelaksanaannya dengan salat di rumah masing-masing.
BACA JUGA:
- Pulang Merantau, Pria di Surabaya Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
- Hadiri Festival Kupatan di Tanjung Kodok, Bupati Lamongan: Upaya Lestarikan Tradisi Leluhur
- Permudah Warga Peroleh Air Bersih Jelang Lebaran, PDAM Lamongan Launching SPAM Mojolagres
Ketiga, berbagai kegiatan baik yang bersifat keagamaan (Islam, Kristen, Katolik , Protestan, dan Hindu) dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan massa untuk sementara ditunda.
Sedangkan isi maklumat yang keempat yaitu berkaitan dengan pelanggaran terhadap tiga poin di atas, akan berkonsekuensi hukum dengan peraturan yang berlaku.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lamongan KH. Masnur Arif membacakan secara langsung isi maklumat tersebut dengan didampingi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan, KH. Abdul Aziz Khoiri bersama para tokoh Agama dan Forkopimda Kabupaten Lamongan.
Menurut KH Masnur Arif, tokoh agama sepakat dengan maklumat tersebut dengan landasan bahwa kesehatan badan dan menjaganya masuk kategori lima hak dasar yang dijaga dan dipelihara.
“Dalam konteks virus Corona, ini adalah penjagaan jiwa serta kesehatannya di mana harus dipelihara dari penyakit atau virus apapun. Tidak hanya hal penjagaan kesehatan, namun merembet pada penjagaan agama, penjagaan generasi, agama, dan lainnya,” kata KH Masnur Arif.