Pernikahan Dini di Pamekasan Masih Marak, PA Imbau Jangan Terburu Nafsu

Pernikahan Dini di Pamekasan Masih Marak, PA Imbau Jangan Terburu Nafsu Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar saat ditemui di ruang kerjanya.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com  - Pernikahan di usia muda masih banyak terjadi dalam masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Walau perkembangannya masih fluktuatif, namun trennya masih belum bisa ditekan.

Untuk menekan pernikahan dini tersebut pemerintah merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan telah disahkan pada tanggal 16 September lalu.

Baca Juga: Pasangan Baru Wajib Waspada! Masalah ini Sering Timbul di Tahun Pertama Pernikahan

Kini, batas minimal usia pernikahan yakni 19 tahun dari semula 16 tahun untuk perempuan. Begitu pula untuk laki-laki, batas minimal 19 tahun yang boleh mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.

Menurut Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar, pada tahun 2019, dari Januari hingga November, ada sekitar 32 perkara yang mengajukan dispensasi nikah. Namun dari jumlah itu, yang disetujui hanya sekitar 19 orang.

Sedangkan rentang usia yang mengajukan pernikahan dini, terbilang bervariasi mulai dari usia 16 tahun sampai 18 tahun.

Baca Juga: 7 Masalah ini Sering Timbul Sebelum Hari Pernikahan, Pahami Sebelum Terlambat!

"Biasanya lebih banyak perempuan yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan," kata Hery Kushendar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12).

Lebih lanjut Hery Kushendar mengimbau agar generasi muda di Pamekasan tidak terburu-buru untuk menikah sebelum waktunya. Sebab dalam pernikahan itu banyak hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan.

"Selain dari segi lahir dan batin. juga dari segi ekonomi serta kesiapan mental dari kedua pasangan untuk hidup satu rumah harus dipikirkan secara matang. Ketika di meja persidangan mereka bilang sanggup, namun beberapa bulan kemudian ternyata mereka datang lagi ke PA (Pengadilan Agama) untuk mengajukan cerai," ujarnya.

Baca Juga: Angka Perceraian di Pamekasan Meroket, Ada 488 Janda Baru

"Mereka bilang sanggup hanya untuk dispensasinya dikabulkan, nyatanya ketika sudah berumah tangga mereka tidak siap dan cenderung sering berkonflik," sambung dia.

Tidak hanya itu, Hery Kushendar berharap kepada generasi muda di Pamekasan untuk tidak mendahulukan nafsu dalam memutuskan melakukan pernikahan.

"Tunggulah dulu sampai matang usianya dan benar-benar siap menikah. Jangan ikuti nafsu dan jangan cinta monyet. Baru menikah masih cinta, bulan depan tinggal monyetnya," ujarnya sambil berkelakar. (yen/ian)

Baca Juga: Angka Nikah Dini dan Perceraian di Gresik Melonjak, Tahun 2022 Capai 3.147 Perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO