PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus sengketa tanah yang melibatkan Sukriyadi (tergugat) warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana (penggugat) di Pengadilan Agama (PA) Pemekasan, sudah mencapai amar putusan, Jumat (19/08/22).
Diketahui, tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana tersebut berlokasi di pinggir Jalan Desa Panempan, tepatnya di sisi timur jalan raya.
BACA JUGA:
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
- Dugaan Penyerobotan Lahan di Pamekasan, Pelapor: BPN Nyatakan Sertifikat Tanah Kami Sah
- Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Ada beberapa poin dalam surat putusan tersebut. Yaitu, menyatakan harta berupa tanah seluas 989 meter di Desa Panempan sesuai surat tanah berupa leter C Nomor 479, nomor persil 105, adalah milik harta warisan almarhum Idasari alias Dasari binti Marsono (pewaris).
Hakim memutuskan para penggugat berhak atas harta warisan almarhum Idasari alias Dasari binti Marsono.
Hakim juga menyatakan peralihan hak atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 54 dengan surat ukur nomor 71 tahun 1981 atas nama Dasari, istri Mohammad Norsen hingga kepada Sukriyadi, mengandung cacat yuridis. Sehingga, sertifikat atas nama Sukriyadi tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Menyikapi putusan tersebut, Agung Tri Subiantoro, selaku anak dari Sukriyadi (tergugat) mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Pihaknya merasa sebagai pemilik yang sah dan memiliki sertifikat yang asli.
Agung menegaskan akan banding atas keputusan hakim. Ia merasa dizalimi karena tanah tersebut ia beli, bukan merebut milik orang.