Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding

Sidang Kasus Sengketa Tanah di Panempan, Tergugat Kecewa Putusan Hakim PA Pamekasan, Siapkan Banding Suasana sidang di Pengadilan Agama Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus yang melibatkan Sukriyadi (tergugat) warga , Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana (penggugat) di Pengadilan Agama (PA) Pemekasan, sudah mencapai amar putusan, Jumat (19/08/22).

Diketahui, tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana tersebut berlokasi di pinggir Jalan , tepatnya di sisi timur jalan raya.

Ada beberapa poin dalam surat putusan tersebut. Yaitu, menyatakan harta berupa tanah seluas 989 meter di sesuai surat tanah berupa leter C Nomor 479, nomor persil 105, adalah milik harta warisan almarhum Idasari alias Dasari binti Marsono (pewaris).

Hakim memutuskan para penggugat berhak atas harta warisan almarhum Idasari alias Dasari binti Marsono.

Hakim juga menyatakan peralihan hak atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 54 dengan surat ukur nomor 71 tahun 1981 atas nama Dasari, istri Mohammad Norsen hingga kepada Sukriyadi, mengandung cacat yuridis. Sehingga, sertifikat atas nama Sukriyadi tersebut dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Menyikapi putusan tersebut, Agung Tri Subiantoro, selaku anak dari Sukriyadi (tergugat) mengaku kecewa dengan keputusan hakim. Pihaknya merasa sebagai pemilik yang sah dan memiliki sertifikat yang asli.

Agung menegaskan akan banding atas keputusan hakim. Ia merasa dizalimi karena tanah tersebut ia beli, bukan merebut milik orang.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO