PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan tak kunjung menemukan titik temu.
Padahal, sengketa yang melibatkan Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana itu sudah melewati beberapa persidangan.
BACA JUGA:
- Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
- Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
- Dugaan Penyerobotan Lahan di Pamekasan, Pelapor: BPN Nyatakan Sertifikat Tanah Kami Sah
- Sengketa Kepemilikan Lahan Bermasalah, Begini Kata Owner Rumah Makan Bebek Sinjay
Tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, tersebut berlokasi di pinggir Jalan Desa Panempan, tepatnya di sisi timur jalan raya.
Petugas BPN sudah melakukan pengukuran tanah milik Sukriyadi seluas 989 meter persegi itu pada Jumat (15/7/22) lalu. Pengukuran itu juga disaksikan oleh Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Sugianto.
Hasilnya, bahwa tanah milik Sukriyadi itu sudah sesuai dengan akta jual beli tanah dan sertifikat hak milik tanah.
BPN juga mengukur tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, seluas 1.115 meter persegi. Pengukuran tanah tersebut juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.