SIDOARJO (bangsaonline)
Abdul malik (24) warga Desa Sumput Kabupaten Sidoarjo, dibekuk anggota Satreskoba Polres Sidoarjo, di bengkel sepeda motor Desa Sumput, kemarin.
BACA JUGA:
- Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Didominasi Kasus Pil Koplo
- Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Ibu dan Anak di Blitar Diamankan Polisi
- Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
- Tangkap 3 Remaja Gangster Bersenjata Tajam, Polrestabes Surabaya Buru Pemasok Sajam dan Pil Koplo
Saat itu, dia janjian dengan calon pembeli pil koplo sebanyak 1,572 butir.
Selain mengamankan 'pil kirik' ini, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 370 ribu dan Blackberry Putih.
Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto menegaskan, pihaknya masih mengejar satu tersangka lagi, yang berinisial Olo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




