Pertahankan Warisan, Alasan Seorang Anak di Kediri Gugat Ibu Kandungnya Sendiri

Pertahankan Warisan, Alasan Seorang Anak di Kediri Gugat Ibu Kandungnya Sendiri Lalan (paling kiri) anak yang tega menggugat ibunya sendiri saat ditemui di rumahnya.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Lalan Suwanto (41), anak yang tega menggugat ibu kandungnya sendiri, Sumiati (72) di Kabupaten Kediri akhirnya angkat bicara. Anak keempat tergugat ini terpaksa memperkarakan ibu yang sudah melahirkannya demi menjaga harta warisan peninggalan orang tuanya.

Bagi Lalan, rumah di Kelurahan Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri itu sangat berharga. Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 1.300 meter persegi itu adalah peninggalan almarhum Muradi, ayahnya. Sehingga, ia tidak rela rumah itu jatuh ke tangan orang lain.

"Rumah itu dibangun dengan susah payah oleh ayah dan ibu. Mereka sampai merantau ke Jakarta bekerja di pabrik sabun. Sedikit demi sedikit uang dikumpulkan sehingga bisa membeli tanah di sana, kemudian membangunnya. Sehingga bagi saya dan Mbah Asih (Emi Asih, kakak sulungnya) teramat berharga sekali," kata Lalan.

Ditemui di rumahnya di Jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota Kediri, Lalan masih mengenakan pakaian kerja. Dia menyempatkan izin keluar dari kantor untuk menemui wartawan. Sales elektronik ini membeberkan kronologis gugatan terhadap ibunya bersama tiga orang saudaranya sendiri.

"Persoalan ini berawal dari rumah kami yang dieksekusi bank. Rumah kemudian berpindah tangan kepada Dwi Biyanto (62) warga Kota Surabaya. Tanah itu diambil paksa bank karena adik saya punya hutang dengan agunan sertifikat yang tidak sanggup dilunasi. Rumah kemudian dilelang dan dimenangkan oleh Dwi Biyanto," beber Lalan.

Perpindahan hak tanah dari para ahli waris Muradi kepada Dwi Biyanto membuat Lalan dan kakaknya Emi Asih (57) kaget. Betapa tidak, mereka adalah bagian ahli waris yang sah, tetapi tidak pernah mengetahui seluk-beluk peralihan hak dan juga peminjaman uang ke bank. Mereka tidak pernah membubuhkan secuil pun tanda tangan.

"Kami merasa kecewa. Terutama kepada adik kami yang paling kecil Enik Murtini," tegas Lalan.

Almarhum telah mewariskan rumah dan tanah tersebut kepada dia dan beberapa saudaranya. "Ayah mewariskan rumah itu kepada kami berlima dan ibu. Terserah rumah itu ditempati siapa, yang penting jangan sampai dijual, karena peninggalan. Kalau memang ditempati Enik ya tidak apa-apa, yang penting bersama ibu. Tetapi tahu-tahu rumah sudah berpindah tangan," beber Lalan.

Lalan dan Emi Asih kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Ada delapan orang tergugat yaitu, Bambang Suhartono, perantara pengajuan pinjaman ke bank asal Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Dwi Biyanto, pemenang lelang, Sumiati, sang ibu bersama tiga orang saudaranya yaitu, Enik Murtini, Hadi Pujiono (47) dan Hadi Suwandi (44), Kantor PPAT Ahmadi, serta Kantor Notaris Meika Astri.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO