KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pertahanan Endang Murtiningrun (53), penjual rujak warga Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, akhirnya bobol juga. Meski telah berusaha mempertahankan rumahnya mati-matian, PN Kediri akhirnyata tetap melaksanakan eksekusi.
Petugas Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B, dibantu oleh aparat keamanan dari Polres Kediri Kota dan Kodim 0809 Kediri, melaksanakan pengosongan atas dasar permohonan eksekusi nomor 7Pdt.Eks/2022/PN-Kdr, Senin (31/7/2023).
BACA JUGA:
- Pembangunan Jembatan Jongbiru Kediri Diperkirakan Meleset dari Target Penyelesaian
- Aksi Simpatik Polisi di Kota Kediri Selama Arus Mudik: Mulai Bantu Dorong Mobil hingga Bantu Isi BBM
- Halal Bihalal dengan Jajaran Pemkot Kediri, Pj Zanariah Ungkap soal Aturan WFH
- Musim Hujan, Setidaknya Terdapat Tiga Titik Terjadi Longsor di Lereng Wilis Kediri
"Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 772 m² dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Letjen M.T Haryono," kata Panitera Pengadilan Negeri Kediri Tri Indroyono kepada awak media, usai pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, eksekusi ini sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Serta mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir.
"Atas pelaksanaan ini semua lancar. Termohon mungkin sudah menyadari dengan adanya hukum ada di Indonesia dengan dilaksanakan eksekusi," imbuh Tri.
Terkait adanya selisih luas, pihaknya telah mendatangi lokasi langsung dan melakukan pengukuran dengan ukuran batas-batas yang ada dengan ukuran 772 meter.
"Sedangkan terkait dengan keberatan dari pihak termohon eksekusi, boleh diajukan tetapi tidak menghalangi dilaksanakan eksekusi karena sudah sesuai konstatering ini," pungkasnya.
Sementara, Rihantoro Bayuaji, Kuasa Penggugat/Pemohon Eksekusi, mengaku sangat bersyukur dengan pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar.