Meski Ada Keberatan, Eksekusi Tetap Dilaksanakan Atas Rumah si Penjual Rujak di Kediri

Meski Ada Keberatan, Eksekusi Tetap Dilaksanakan Atas Rumah si Penjual Rujak di Kediri Juru Sita PN Kota Kediri saat membacakan surat penetapan Ketua PN Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pertahanan Endang Murtiningrun (53), penjual rujak warga Kelurahan Singonegaran, Kota , akhirnya bobol juga. Meski telah berusaha mempertahankan rumahnya mati-matian, PN akhirnyata tetap melaksanakan eksekusi.

Petugas Pengadilan Negeri Kelas 1B, dibantu oleh aparat keamanan dari Polres Kota dan Kodim 0809 , melaksanakan pengosongan atas dasar permohonan eksekusi nomor 7Pdt.Eks/2022/PN-Kdr, Senin (31/7/2023).

"Objek yang dieksekusi adalah tanah seluas kurang lebih 772 m² dan bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Letjen M.T Haryono," kata Panitera Pengadilan Negeri Tri Indroyono kepada awak media, usai pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, eksekusi ini sudah sesuai dengan hasil penetapan yang terakhir konstatering, yaitu pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan. Serta mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir dan mencatat subyek yang menguasai objek sengketa dalam keadaan terakhir.

"Atas pelaksanaan ini semua lancar. Termohon mungkin sudah menyadari dengan adanya hukum ada di Indonesia dengan dilaksanakan eksekusi," imbuh Tri.

Terkait adanya selisih luas, pihaknya telah mendatangi lokasi langsung dan melakukan pengukuran dengan ukuran batas-batas yang ada dengan ukuran 772 meter.

"Sedangkan terkait dengan keberatan dari pihak termohon eksekusi, boleh diajukan tetapi tidak menghalangi dilaksanakan eksekusi karena sudah sesuai konstatering ini," pungkasnya.

Sementara, Rihantoro Bayuaji, Kuasa Penggugat/Pemohon Eksekusi, mengaku sangat bersyukur dengan pelaksanaan eksekusi yang berjalan lancar.

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO