Jika Mokong, PSK Dolly Diancam Pidana

SURABAYA (bangsaonline) - Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim tetap keukeuh menutup . Jika ada PSK atau mucikari yang membandel, akan diancam pidana.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, membeberkan akan menerapkan pasal 296 dan pasal 506 KUHP. Di pasal 296, barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikan mata pencarian atau kebiasaan, diancam pidana 1 tahun 4 bulan.

Selain itu di pasal 506 KUHP disebutkan barang siapa yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai mata pencarian maka diancam hukuman 1 tahun penjara. "Pasal ini sudah kami terapkan untuk menertibkan di wilayah Sememi, nanti di dan Jarak juga berlaku hal yang sama," kata dia.

Ancaman ini tidak hanya berlaku pada puasa melainkan juga setelah lebaran. "Wajib tutup puasa dan sudah dinyatakan tutup selamanya," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.

Sementara itu, sebanyak 300 personel kepolisian akan diterjunkan. "Kami akan patroli 24 jam di daerah itu, apalagi ini setelah deklarasi penutupan, jelas pengamanan kita perketat," tambah Suparti.

Gubernur Jatim Soekarwo juga membuat garis tegas. "Itu sudah keputusan final, harus ditutup permanen, tidak akan dibuka kembali. Sebab, tidak mungkin pemerintah akan menarik keputusan tersebut," kata Gubernur Jatim Soekarwo, ditemui di Gedung Negara Grahadi, kemarin (26/6).

Di tempat terpisah, Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono menandaskan Polda Jatim akan terus memback-up Pemerintah Kota, maupun Polrestabes Surabaya untuk melakukan penutupan lokalisasi. “Lakukan tahapan yang jelas dan beri imbauan kepada masyarakat. Jika tidak tutup, terutama di bulan Ramadan, maka akan ditindak tegas, tentunya dengan cara penertiban. Dan polisi tidak diperkenankan gunakan kekerasan. Berilah Peringatan, gunakan tameng, tongkat, gas air mata, water canon. Maksimal gunakan gas air mata. Tidak diperkenankan menggunakan senjata,” kata Kapolda.

Adapun terkait alih fungsi kompleks lokalisasi , diharapkan Pemkot Surabaya menjalin koordinasi dengan Pemprov Jatim. Ini saran dari Komisi E DPRD Jatim.

“Memang untuk alih fungsi kawasan, itu kewenangan penuh dari pemkot Surabaya. Selama tidak menyalahi Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), tidak masalah,” kata Ahmad Jabir, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, kemarin.

Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim Ratnadi Ismaoon mengaku pihaknya tidak pernah diajak bicara mengenai konsep alih fungsi lokalisasi terbesar di Asia Tenggara itu. Pemprov Jatim, lanjut Ratnadi hanya diajak berkoordinasi tentang proses penutupan, pemberian kompensasi hingga rehabilitasi pascapenutupan.(mdr/nis/yul/yan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO