Buntut Plesir PKK Jombang, KNPD: Bupati Intimidasi Desa melalui Perbup DD

Buntut Plesir PKK Jombang, KNPD: Bupati Intimidasi Desa melalui Perbup DD Aktivis saat melakukan kajian Dana Desa di Sanggar Yalatif, Rabu (10/8) malam. foto: romza/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sorotan terhadap kebijakan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko setelah mencuatnya kabar rombongan ratusan PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) yang "plesiran" ke Jakarta menggunakan Dana Desa (DD) terus menggelinding. Sejumlah aktivis di kota santri yang tergabung dalam Kaum Nahdliyin Peduli Desa (KN) berkumpul membahas berbagai polemik DD hingga akhirnya diketahui bahwa Perbup (Peraturan Bupati) Jombang Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan dan pertanggung jawaban Dana Desa mengintimidasi Pemerintah Desa.

Para mantan aktivis PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) itu menilai, Perbup yang ditandatangani Nyono itu secara substansial bertentangan dengan Permendes No 5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan DD, Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, maupun UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

(BACA: Temukan Perbup DD Modus Korupsi, KNPD Desak DPRD Jombang Panggil Bupati)

"Perbup Nomor 12 Tahun 2016 itu secara prinsip tidak sesuai dengan regulasi diatasnya. Termasuk UU Desa. Karena Perbup tersebut mengintervensi kebijakan Pemdes dalam pengelolaan DD. Padahal seharusnya, Pemdes lebih leluasa dalam mengelola DD karena lebih tahu kebutuhan di wilayahnya," kata Ahmad Zainuddin, Koordinator KNPD.

Adapun bentuk-bentuk intimidasi Perbup tersebut diantaranya Bupati dengan leluasa menentukan pagu program dan anggaran DD. Secara vulgar Perbup tersebut memetakan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan Pemdes. Semisal untuk PKK setiap desa diharuskan menganggarkan Rp 40 juta yang diantaranya digunakan "plesir" ke Jakarta. Disamping itu, honorarium 20 pengurus PKK, serta kegiatan Olahraga atau senam.

(BACA: KNPD akan Laporkan Bupati Jombang ke Kemendes dan Seknas Presiden terkait Intimidasi Dana Desa)

"Adanya penyebutan nominal dalam setiap alokasi penggunaan DD secara tidak langsung bupati mengkebiri kebebasandesa dalam menentukan penggunaan dana desa," lanjutnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO