Pembunuhan di Perumahan Pakunden Blitar, Pelaku: Istri Saya Sewa Pembunuh Bayaran

Pembunuhan di Perumahan Pakunden Blitar, Pelaku: Istri Saya Sewa Pembunuh Bayaran Tersangka Yoni saat diamankan di Mapolres Blitar Kota. foto: BANGSAONLINE

KBO Reskrim Polres Blitar Kota Iptu Wahidi, menyatakan tersangka terancam dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

"Tersangka terancam hukuman maksimal seumur hidup, karena berdasarkan keterangan yang diberikan, pembunuhan itu sempat direncanakan oleh tersangka," kata Wahidi.

Saat ini barang bukti berupa sebilah samurai juga diamankan di Mapolres Blitar kota.

Sementara terkait keterangan tersangka yang menyatakan jika korban menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh tersangka sampai saat ini masih di pertanyakan oleh pihak kepolisian. Karena sejauh ini tidak jelas siapa yang dituduh tersangka untuk membunuhnya.

"Katanya tersangka akan dibunuh oleh seorang preman tapi sampai sekarang tersangka tidak bisa menunjukkan siapa orang tersebut," lanjut Wahidi.

Dalam waktu dekat tersangka juga akan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Kediri untuk menjalani tes kejiwaan. Pasalnya waktu dimintai keterangan tersangka sempat mengatakan jika ia merasa puas karena telah berhasil menghabisi nyawa korban.

"Dalam waktu dekat tersangka akan kami bawa ke RS Bayangkara Kediri untuk melakukan tes kejiwaan," katanya. (tri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO