Deklarasikan Jatim Am, Fathorrasjid Dukung KPK-Kajati Jatim Bongkar Kasus P2SEM

Deklarasikan Jatim Am, Fathorrasjid Dukung KPK-Kajati Jatim Bongkar Kasus P2SEM Fathorrasjid. foto: surya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fathorrasjid, mantan ketua DPRD Jawa Timur langsung merespon positif langkah KPK yang membidik kasus P2SEM. Ia bahkan mengaku bakal menemui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Simadjuntak untuk mendukung penuh langkah KPK yang akan membongkar kasus P2SEM.

”Saya ini orang yang dikorbankan. Korban ketidakadilan,” kata Pak Fathor – panggilan akrab Fahorrasjid – kepada bangsaonline.com, Selasa malam (22/3/2016).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (22/3).

Lembaga antirasuah itu datang untuk melakukan supervisi kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim yang menyeret Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.

Lima pegawai KPK bersama penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggelar pertemuan di ruang rapat Pidsus lantai 5.

Selain kasus dana hibah Kadin Jatim, beberapa kasus korupsi yang ditangani Kejati Jatim juga turut dibahas dalam pertemuan ini.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, membenarkan jika kedatangan KPK juga melakukan supervisi terhadap kasus dana hibah Kadin Jatim.

"Semuanya kami sampaikan. Termasuk kasus dana hibah La Nyalla yang menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional ini," ujarnya, Selasa (22/3).

Selain kasus La Nyalla KPK, BPK dan jajaran Kejati Jatim juga membahas kasus besar yang selama ini jadi perhatian masyarakat yaitu Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim pada 2008, dan sejumlah kasus lainnya.

Dalam kasus P2SEM Fathorrasjid divonis 6 tahun dan dipenjara di Medaeng.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO