Tanya-Jawab Islam: Istri tak Pernah Pamit saat Keluar, Lalu Diceraikan, Dosakah?

Tanya-Jawab Islam: Istri tak Pernah Pamit saat Keluar, Lalu Diceraikan, Dosakah? Dr. KH Imam Ghazali Said

“kewajiban istri kepada suami adalah tidak meninggalkan kamarnya, menerima baik atas pemberiannya, mematuhi perintahnya, tidak keluar kecuali dengan izinnya dan tidak menerima tamu yang tidak disukai suaminya”. (Hr.Attabrani:1258)

Jadi jelas istri yang keluar tanpa izin suami bukan lah perbuatan yang baik, maka ia harus bertaubat dan memohon maaf kepada suaminya. Kemudian tentang talak (perceraian) tidak ada dosa di dalamnya, hal ini didasarkan firman Allah:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229)

“Talak itu dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim”. (Albaqarah:229)

Di sana juga ada sebuah hadis laporan ibnu Umar yang menyatakan:

أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ

“Hal yang paling dibenci dan halal menurut Allah adalah perceraian”. (Hr. Abu Daud:2180)

Maka hukum suami menceraikan istrinya –sebagaimana yang bapak tanyakan- tidak mengandung dosa sama sekali. Karena perceraian adalah otoritas suami terhadap istrinya. Hanya perbuatan tersebut meruapakan hal yang halal alias diperbolehkan namun tidak disukai oleh Allah.

Maka sikap yang paling tepat adalah mengingatkan istri agar tidak keluar rumah tanpa izin, karena hal itu melanggar kewajiban seorang istri terhadap hak suami. Atau bersikap sebagaimana firman Allah di atas dengan tetap menjaga pernikahan dengan baik-baik atau melepaskannya (menceraiannya) dengan baik-baik juga dan tidak ada dosa dalam perceraian. Wallahu alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO