Nama Cak Imin Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Anak Buahnya

Nama Cak Imin Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Anak Buahnya Muhaimin Iskandar. Foto: sorotnews.com

Kemudian dibuatlah usulan alokasi anggaran untuk pemberian dana tugas pembantuan terhadap 18 daerah tersebut dengan total anggaran Rp 150 miliar.

Pada akhir bulan November 2013, Jamal menyetujui usulan tersebut dan memerintahkan Achmad mengusulkan ke Kepala Biro Perencanaan Setjen Ke daerah tersebut sebagai penerima dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014.

Dalam dakwaan terungkap bagaimana cara Jamaluddien dan Achmad Said Hudri (Setditjen) memeras para pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen P2KT layaknya preman. Kata-kata kasar kerap diungkapkan keduanya ketika ’’perintah terlarangnya’’ tak bisa dipenuhi anak buah.

’’Kalau begitu Pak Darso tidak loyal sama saya. Kalau ada dana taktis yang dikeluarkan itu kan tanggungjawabnya bagian umum,’’ ucap Jaksa M. Wiraksajaya menirukan pernyataan Jamaluddien pada Sudarso, Kabag Umum dan Kepegawaian Setditjen P2KT. Ketika itu Sudarso menolak perintah menjadi pengepul uang pemotongan anggaran di Ditjen P2KT.

Tak hanya itu, pernyataan kasar lainnya juga pernah disampaikan Achmad Said Hudri pada para PPK di Ditjen P2KT. ’’Untuk itulah kalian diangkat menjadi PPK, kalau PPK jalannya normal-normal saja, cleaning service juga bisa jadi PPK’’. Ucapan itu disampaikan ketika para PPK menolak melakukan pengaturan pemotongan anggaran 2 persen – 5 persen. Achmad Said memang ditunjuk Jamaluddin untuk mengkondisikan para PPK.

Achmad Said pernah berkata, ’’Jika kamu tidak mau melaksanakan apa yang diperintahkan, kamu nanti saya habiskan sekalian”. ’’Pernyataan itu disampaikan pada Mamik Riyadi yang menolak menjadi PPK karena dibebani pemotongan anggaran,’’ ujar jaksa.

Dalam dakwaan memang terungkap para PPK di Ditjen P2KT selama ini menjadi sapi perahan Jamaluddien. Pemerasan itu dilakukan dengan mewajibkan PPK melakukan pengaturan pemotangan angaran 2 persen – 5 persen dari Anggaran Belanja Jasa Konsultan, Belanja Perjalanan Dinas, serta Anggaran Belanja Swakelola pada 2013 dan 2014.

Selama kurun waktu tersebut, Jamaluddien meraup uang haram Rp 6.734.078.000. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Jamaluddien. Misal saja membiayai ulang tahun, pengajian rutin, hingga membeli treadmill. Uang juga dibagikan ke Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan. Entah uang itu juga sampai ke Menakertrans saat itu Muhaimin Iskandar atau tidak, namun Cak Imin sempat diperiksa dalam perkara ini.

Selain melakukan pemerasan, Jamaluddien juga didakwa menerima uang Rp 14.650.000.000 dari pejabat daerah yang ingin mendapatkan dana Tugas Pembantuan. Jaksa menilai pemberian uang itu bertujuan menggerakkan Jamaluddien agar mengusulkan atau memberikan dana Tugas Pembantuan.

Atas perbuatannya, Jamal dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sumber: Kompas.com/Indopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO