Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI

Pengamat Politik Beri Pendapat soal Perdamaian Sengketa Caleg PDIP Jatim VI Pengamat Politik, George Da Silva

Yang kedua, karena kasusnya sedang diproses DPD PDIP atas laporan Caleg Dapil Jawa Timur VI H. Gunawan, terhadap sesama Caleg Saifudin Zuhri dengan dugaan mengambil suara dari partai untuk dirinya sendiri sebaiknya.

Menurut George perdamaian itu berlangsung dalam persidangan DPD PDIP Jawa Timur. Tidak dilakukan di luar persidangan.

"Yang ketiga, adanya perjanjian perdamaian antara Gunawan dan Saifudin Zuhri, berarti ada pihak yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dalam perolehan suara, sehingga adanya perdamaian," jelas George

Masih menurut George, dalam video yang beredar bahwa Ahmad Basarah (AB) mengatakan keduanya akan dilantik, padahal diketahui semua khalayak bahwa Caleg Dapil Jawa Timur VI yang lolos hanya tiga orang yaitu Sri Untari Bisowarno yang juga Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Dewanti Rumpoko adalah mantan Wali Kota Batu dan Saifudin Zuhri.

"Berarti ada yang menjadi korban dari perdamaian ini, apakah Sri Untari Bisowarno atau Dewanti Rumpoko," ucapnya

Dalam hal ini Basarah apakah bertindak untuk mendamaikan statusnya sebagai Ketua DPP atau sebagai kader/senior , sehingga bisa memutuskan bahwa keduanya akan dilantik.

"Pak Basarah seolah-olah mengambil peran KPU. Hal ini, yang menjadi tanda tanya publik. Perdamaian ini, juga seharusnya melibatkan para Caleg Dapil Jawa Timur VI, karena mereka telah mengkontribusikan suara dalam Pemilu 2024. Hasil kontribusi itu, sehingga terpilih tiga Caleg Dapil Jatim VI atas nama Sri Untari Bisowarno, Dewanti Rumpoko, dan Saifudin Zuhri," terangnya

George juga menekankan kepada kedua kader PDIP yang bersengketa tersebut, bahwa suara para pendukung Caleg, jangan diperjualbelikan untuk kepentingan tertentu, karena suara rakyat itu sangat mahal, tidak bisa dibandingkan dengan uang, barang, dan jasa lainnya.

"Untuk itu sebaiknya perdamaian dan adanya perjanjian kesepakatan antara H. Gunawan dan Saifudin Zuhri dibawa ke persidangan DPD Jawa Timur, dan mengambil keputusan itu adalah DPD PDIP Jawa Timur, atau DPP , atau Mahkamah Partaiā€ ungkapnya

Hal ini, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Dalam keputusan itu berasaskan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum bagi kedua Caleg yang bersengketa serta PDIP. (dad/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO