Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas

Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor, Kasatreskrim: Jangan Tergiur Harga Murah Motor Bekas

Modus lain yang ditemukan adalah berpura-pura menolong korban kecelakaan, lalu membawa lari kendaraan korban.

"Ada modus baru, yaitu pelaku ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas. Ketika sudah ditolong, kemudian sepeda motor milik korban dibawa kabur," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres AKP Gandha Syah Hidayat, menyebut para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun pidana penjara.

Sementara pelaku penadahan akan dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Gandha mengimbau masyarakat untuk memeriksa kelengkapan kendaraan bermotor sesuai dengan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sebelum membeli kendaraan bermotor.

"Jangan tergiur dengan harga murah yang dijanjikan seseorang dengan menjual kendaraan tanpa surat-surat kendaraan, karena dapat berpotensi menjadi pelaku penadahan kendaraan hasil curian," pesannya.

"Saya mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tertarik dengan kendaraan-kendaraan bermotor yang harganya lebih murah daripada harga pasar. Jangan sampai alasan tidak mengetahui akhirnya dipanggil oleh kepolisian," tambah Gandha. (dad/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO