Sukseskan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Gandeng Kejaksaan

Sukseskan Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto Gandeng Kejaksaan Jajaran BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto saat berkoordinasi dengan kejaksaan.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com Kesehatan cabang berkolaborasi dengan stakeholder terkait, di antaranya adalah kejaksaan, dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan pelayanan terbaik program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat. 

Hal ini dilakukan agar para pemangku kepetingan yang lain dapat terus memberikan dukungan pada efektivitas Program JKN kepada masyarakat. Dukungan itu merupakan implementasi dari PKS (perjanjian kerja sama) yang sudah dijalankan melalui penyampaian surat kuasa khusus (SKK), terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam menjalankan regulasi terkait.

Seperti program JKN yang telah dilakukan pada Kamis (25/1/2024) kemarin. Kepala Kesehatan cabang , Elke Winasari, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kepatuhan badan usaha ini, mencakup kepatuhan pendaftaran, penyampaian data dan juga kepatuhan untuk pembayaran iuran.

Ia menyatakan, pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha ini dilakukan oleh petugas pemeriksa  Kesehatan yang dilakukan sendiri maupun bersama dengan pengawas dinas tenaga kerja.

"Sebelum penyampaian SKK kepada Kejaksaan, petugas pemeriksa Kesehatan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap badan usaha tidak patuh, kemudian melakukan pemeriksaan bersama dengan pengawas Tenaga kerja. Apabila, semua belum berhasil membuat badan usaha menjadi patuh, maka kami minta penyampaian SKK oleh pihak Kejaksaan," urai Elke.

Menurut dia, pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang, bahwa setiap badan usaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program JKN, menyampaikan data jumlah tenaga kerja dan gaji yang sebenarnya, serta membayar iuran JKN tepat waktu.

"Sebagai badan yang diamanatkan untuk penyelenggaraan program JKN, maka penting bagi kami untuk memastikan semua badan usaha telah menjalankan kewajibannya. Agar, hak tenaga kerjanya terlindungi. Dengan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan ini diharapkan efektif untuk meningkatkan keaktifan Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan juga meningkatkan kolektabilitas iuran," ungkapnya.

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO