Polisi Sebut Penggelapan Bansos PKH di Sampang Tak Terbukti, Pelapor: Tidak Mungkin

Polisi Sebut Penggelapan Bansos PKH di Sampang Tak Terbukti, Pelapor: Tidak Mungkin Serah terima obat tolak angin yang dilakukan Ketua LSM MDW kepada Kasatreskrim Polres Sampang. Foto: MUTAMMIM/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus penggelapan bansos PKH milik Dewi, warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kedungdung, .

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres , AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. "Sesuai dengan hasil gelar perkara oleh penyidik Tipikor, kasus itu tidak ditemukan tindak pidana," ujar Sigit, Rabu (17/1/2024).

Kendati demikian, penyidik belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus ini. Namun, polisi tetap mengacu pada hasil gelar perkara.

"SP3 memang belum dikeluarkan, tapi penyidik tetap mengacu pada hasil gelar perkara," kata Sigit.

Disinggung terkait bukit tambahan, ia menyatakan tidak perlu lantaran hasil dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ketiga sudah transparan.

"Kenapa harus bukti tambahan jika di SP2HP sudah jelas tidak diketahui adanya tindak pidana," tuturnya.

Sigit pun membantah tudingan dari LSM MDW soal hilangnya berkas laporan PKH di Tipikor Polres . Menurut dia, hal itu merupakan miskomunikasi.

"Tidak mungkin berkas laporan hilang, semuanya pasti ada," ucapnya.

Sementara itu, pelapor dari LBH Janur merasa heran dari hasil penanganan Tipikor Polres yang tidak menemukan unsur pidana dalam penggelapan bansos PKH. Sebab, KPM saat diperiksa mengaku tidak pernah menerima sepeser pun dari bantuan tersebut.

"Tidak mungkin kalau memang tidak ditemukan tindak pidananya, sedangkan KPM sendiri tidak pernah menerima bantuan itu," kata Ketua LBH Janur, Andi Subahri.

Ia juga menilai ada kejanggalan pascapenerbitan SP2HP ketiga oleh penyidik karena berdekatan dengan pergantian jabatan Kasatreskrim Polres .

"Sepertinya SP2HP itu dikebut oleh penyidik karena ada pergantian kasat baru," ujarnya.

Menyikapi hal itu, LBH Janur akan menempuh jalur lain untuk mengkaji ulang kasus yang dilaporkan. Andi menegaskan, hasil dari penanganan polisi masih tetap merugikan masyarakat.

"Kalau memang tidak ada tindakan pidana, secara otomatis masyarakat yang dirugikan. Tetapi kami bersama tim LBH Janur akan mengakaji ulang kasus ini," pungkasnya. (tam/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO