Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri

Gugatan Emil Dardak Dikabulkan MK, Gubernur Khofifah Akui Ditelepon Sekjen Kemendagri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat memberi keterangan (dok. ist)

Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.

“Iya iya (sampai 13 Februari 2024). Tadi pagi Pak Sekjen Kemendagri telpon begitu. Wes mari rek, wes mari. Proses biasa wae. Banyak program yang seharusnya diresmikan memang nggak nutut kalau Desember berhenti. Memang bisa diwakilkan, dan nggak harus saya. Pada Januari 2024 ini memang ada rutilahu di Blitar tahap dua, rutilahu di Ponorogo, ada lagi tanggul di Kalibuntu Probolinggo, rob sudah 25 tahun, ada juga jalan di pesantren di Bangkalan, banyak sih proyek-proyek infrastruktur yang Desember ini siap diresmikan. Mereka maunya,”jelasnya

juga berpamitan jika dirinya melaksanakan ibadah umroh pada 1 Januari 2024 mendatang.

Soal deklarasi kepada paslon Pilpres 2024 Ketua Umum PP Muslimat NU menegaskan, pada Januari akan melakukan deklarasi. 

“Januari rek sesuai janjiku. Januari lho kurang seminggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan soal masa jabatan yang terpotong. 

Gugatan ini dilayangkan oleh Wagub Jatim Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul. (dev/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO