Sidang Kasus Ginjal Akut PT Afi Farma Masuk Agenda Pembacaan Pledoi Para Terdakwa

Sidang Kasus Ginjal Akut PT Afi Farma Masuk Agenda Pembacaan Pledoi Para Terdakwa Suasana sidang kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

Direktur Utama PT Afi Farma, Arief Prasetya Harahap, dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu Nony Satya Anugrah (manager quality control), Aynarwati Suwito (manager quality insurance) dan Istikhomah (manager produksi) dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Pemberian tuntutan untuk 4 terdakwa itu sesuai dengan dakwaan pertama. Yakni, pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Wahyu Wasono Dyan Ariwibowo, menuturkan bahwa ada sejumlah hal yang memberatkan para terdakwa, yaitu mereka terbukti telah memproduksi dan mengedarkan obat sirup yang berbahaya.

Obat sirup tersebut memiliki kandungan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Menurut Wahyu, kandungan tersebut meresahkan masyarakat. Pasalnya, timbul korban jiwa hingga 40 anak usai mengonsumsi obat sirup paracetamol produksi PT AFI Farma.

Wahyu melanjutkan, kasus gagal ginjal akut juga jadi cermin rapuhnya kepatuhan industri farmasi. PT AFI Farma dinilai tidak melaksanakan cara pembuatan obat yang baik berdasarkan peraturan yang berlaku. Di antaranya, peraturan Farmakope Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). (uji/git)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO