TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung telah melakukan pemantauan dan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 kepada ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Pakel, Rabu (6/9/2023).
Kepala Dinsos Tulungagung, Wahiyd Masrur, menyebut tujuan pemantauan dan penyaluran ini adalah untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, dengan alamat yang benar, dan jumlah yang sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, pihak berwenang juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan, nilai bantuan yang diterima oleh KPM benar-benar utuh sesuai dengan ketentuan. Setiap KPM seharusnya menerima 400.000 rupiah per orang untuk dua bulan.
"Kami sangat menekankan bahwa tidak ada potongan sepeserpun. Petugas pendamping atau pihak desa dilarang memotongnya mereka bebas administrasi. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang," kata Masrur kepada awak media usai melakukan monitoring di lokasi penyaluran bantuan.
Ia menyatakan, penyaluran DBHCHT diberikan sekitar lebih kurang 900 KPM dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Pakel pada kesempatan ini. Setiap penerima manfaat menerima 400.000 rupiah dari alokasi bantuan untuk Juni dan Juli.
"Kenapa pembagian bantuan ini dilakukan pada awal September karena membutuhkan waktu proses. Proses ini mencakup verifikasi data penerima bansos DBHCHT serta koordinasi dengan bank yang menyalurkannya," ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjur Masrur, setiap penerima manfaat akan menerima alokasi selama 7 bulan dengan jumlah Rp200 ribu setiap bulannya. Penyaluran alokasi untuk bulan berikutnya direncanakan pada akhir Oktober mendatang.