Tilang Manual Diberlakukan, Berikut Sasaran Satlantas Polres Tuban

Tilang Manual Diberlakukan, Berikut Sasaran Satlantas Polres Tuban Kasatlantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa.

Selain itu, dasar diberlakukan tilang manual di Kabupaten Tuban juga atas masukan dan komplain masyarakat atas meningkatnya pelanggaran lalu lintas.

"Banyak yang menyampaikan, sekarang siswa kok berani melanggar tanpa helm dan sebagainya, dari komplain itu yang menjadikan dasar Satlantas memberlakukan kembali tilang manual," ujarnya.

Ia mengakui, bahwa Mobil Incar atau ETLE tidak bisa menjangkau jalan-jalan kecil, kadang terdapat sistem error, dan kendala lainnya. Ia berharap, dengan diberlakukan tilang manual ini, masyarakat tidak gaduh dan percaya dengan diri sendiri.

"Kalau dari awal masyarakat sudah merasa lengkap, kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK kalau sudah lengkap kenapa harus takut," pungkasnya.

Diketahui, ada 12 sasaran prioritas pelanggar lalu lintas. Meliputi, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, kendaraan yang melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ranmor tidak sesuai spek pabrik, overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu. (wan/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO