
Kemudian, kendaraan yang melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, ranmor tidak sesuai spek pabrik, overload dan over dimensi, serta ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu. (wan/sis)