Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 31 Surabaya, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 31 Surabaya, Salah Satunya Mantan Pacar Korban Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan Siswi SMPN 31 Surabaya yang terjadi di Gudang Peluru Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Hasil visum jenazah Nurdiyah (41) siswi SMPN 31 Surabaya yang ditemukan meninggal dunia di Gudang Peluru telah keluar.

Pada hasil visum tersebut, terdapat dua luka pada bagian leher dan kepala, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Leher korban seperti tersayat terkena gorok pisau. Sedangkan, pada bagian kepala terdapat luka seperti akibat pukulan benda tumpul yang dipukulkan berulang kali, dan dapat dipastikan bahwa korban meninggal dunia setelah jaringan otak rusak, serta pendarahan pada bagian leher.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka yaitu Yopi (16) dan Rehan (14). Yopi adalah orang yang membunuh korban, sedangkan Rehan berperan membantu Yopi dalam pembunuhan terhadap Nurdiyah.

"Rehan mengawasi kondisi gudang peluru saat Yopi menghabisi nyawa Nurdiyah," katanya.

Menurutnya, setelah membunuh korban, Yopi membuang barang bukti berupa pisau ke rawa sekitar Gudang Peluru. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mencari pisau tersebut.

Selain itu, terdapat barang bukti lainnya dalam kasus ini, yaitu sebuah Handphone Oppo A16 milik korban, dan pakaian para pelaku saat digunakan dalam pembunuhan.

Terungkapnya pembunuhan Nurdiyah yang merupakan Warga Kedung Mangu Timur III/10A berdasarkan dari keterangan saksi bernama Aken (17), dan juga teman tersangka Yopi.

Saat itu, pada 16 April 2023, Yopi mengajak bertemu korban di Jalan Bulak Banteng Patriot. Yopi yang saat itu datang berboncengan dengan Rehan, ternyata Yopi sudah membawa pisau dari rumah.

Setelah bertemu dengan korban, kedua tersangka ini kemudian berboncengan tiga menuju Gudang Peluru. Kemudian, pelaku mengajak korban menuju ke sudut bangunan. Disana Yopi melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukuli kepala korban dengan tangan kosong.

Selanjutnya, korban dicekik hingga terjatuh di lantai dan pelaku juga sempat menyetubuhi korban. Selain itu, leher korban pun digorok oleh pelaku.

"Tersangka Y mengaku yang membunuhnya adalah dia sedangkan R saat itu mengawasi saja. Jadi kesimpulannya R membantu Y membunuh Nu," ujarnya.

Setelah membunuh Nurdiyah, pelaku mengambil handphone korban, dan pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban dibuang ke rawa-rawa.

AKP Rizky mengatakan, motif dari pembunuhan ini didasari asmara. Yopi yang tak terima korban memiliki kekasih baru, ditambah lagi beberapa bulan terakhir, pelaku ternyata berniat ingin mencuri handphone korban.

Akibatnya, dua tersangka tersebut terjerat Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo. 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo. 76e RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda subsider Rp3 miliar. (rus/sis)

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO