Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 31 Surabaya, Salah Satunya Mantan Pacar Korban

Polisi Tetapkan Dua Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN 31 Surabaya, Salah Satunya Mantan Pacar Korban Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan Siswi SMPN 31 Surabaya yang terjadi di Gudang Peluru Surabaya.

Akibatnya, dua tersangka tersebut terjerat Pasal 80 ayat (3) jo 76c dan atau Pasal 81 ayat (1) jo. 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) jo. 76e RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda subsider Rp3 miliar. (rus/sis)