Demo di Dharmahusada Surabaya, Ternyata Bukan Buruh PT Kapal Api tapi PT Agel Langgeng

Demo di Dharmahusada Surabaya, Ternyata Bukan Buruh PT Kapal Api tapi PT Agel Langgeng Tangkapan layar video demo butuh pabrik di perumahan Dharmahusada Indah, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya aksi protes dan demo karyawan PT Agel Langgeng di rumah pribadi pemegang saham, Jalan Dharmahusada Indah Blok L 1 pada Kamis-Jumat (7-8/4/2023), mendapatkan tanggapan dari Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto.

Ia membenarkan, bahwa rumah Tek Fei, sering didatangi karyawannya dari pabrik Permen . Pekan lalu, pada Jumat (7/4/2023), massa siaga di depan rumah pemilik saham itu, hingga pukul 18.30 WIB.

Menurutnya, massa menuntut agar gaji dan pesangonnya, segera dibayarkan.

Sejauh ini, Sugeng mempersilahkan para buruh itu, memperjuangkan haknya, namun cara yang dilakukan itu, tidak dapat dibenarkan. Sebab, berdasarkan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998, menyebutkan tidak boleh dilaksanakan di perumahan atau pemukiman.

"Makannya, kami selalu usaha untuk mencegah massa sampai datang ke rumah," tuturnya.

Kejadian itu, berawal dari viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan adanya aksi demo, terkait lalainya PT Kapal Api. Namun, sebenarnya demo itu, diperuntukan ke PT Agel Langgeng, sehingga kuasa hukum Dr. Atmar, meluruskan.

Kemudian, APINDO Jatim menggelar jumpa pers di Jalan Bogowonto, Rabu (12/4/2023), dengan menghadirkan narasumber GM PT Santoso Jaya Abadi, Sugiarto, Wakil Ketua DPD Asosiasi Pengusaha APINDO Jawa Timur, Johnson, dan Edi selaku Direktur Utama PT Angel Jaya.

Pada pertemuan itu, Edi menjelaskan adanya beberapa karyawan melakukan demo, namun bukan karyawan PT. Kapal Api, melainkan karyawan PT. Agel Langgeng yang berada di Pasuruan.

“Bahwa apa yang di posting oleh media sosial menyatakan bahwa pihak Kapal Api mengalami kebangkrutan itu tidak benar. Yang sedang mengalami pailit atau kebangkrutan merupakan PT. Agel Langgeng, beda manajemen,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Ia menjelaskan, PT Agel Langgeng merupakan perusahaan yang memproduksi permen bermerek .

Menurutnya, dari total 273 pegawai, yang sudah menerima pesangon sudah 123 pekerja, sedangkan 150 lainnya, belum menerima pesangon.

“150 karyawan yang belum menerima pesangon mengambil jalur hukum dan telah dimediasi oleh melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan,” tuturnya

Ia juga menyampaikan, bahwa direksi dan manajemen akan bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hak-hak pesangon para pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Dari proses penutupan Perusahaan PT. Agel Langgeng tidak ada hubungannya dengan perusahaan lain khususnya Kapal Api. Kami harap semua pihak agar bersabar karena kasus ini masih proses hukum dan melibatkan Dinas Perindustrian,” ujar Edi. (rus/sis)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO