Bupati Baddrut Ajak Masyarakat Taat Pajak, Tapi 914 Unit Kendaraan Dinas di Pamekasan Nunggak

Bupati Baddrut Ajak Masyarakat Taat Pajak, Tapi 914 Unit Kendaraan Dinas di Pamekasan Nunggak Bupati dan Wakil bupati Pamekasan saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - 914 unit kendaraan dinas Kabupaten Pamekasan, tidak membayar pajak.

Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Administrator Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Samsat Kabupaten Pamekasan, Jumat (10/3/2023).

"Kendaraan dinas yang tidak bayar pajak sekitar 914 unit, ada yang menunggak hingga dua sampai tiga tahun," ungkapnya.

Bahkan, ia berharap, kepada instansi pemerintah, agar taat bayar pajak kendaraan, agar nantinya bisa digunakan dalam mensejahterakan masyarakat melalui infrastruktur terkait.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir mengatakan, pembayaran pajak itu, sesuai keputusan, kalau untuk kendaraan sepeda motor pajak ditanggung oleh pemakai dan mobil ditanggung dinas atau OPD dengan sumber dana dari APBD.

"Kami sudah menghimbau ke seluruh OPD terkait untuk bayar pajak sesuai keputusan penunjukan," ungkapnya.

Ia beralasan, tunggakan pajak kendaraan dinas Kabupaten Pamekasan, karena pengguna tidak mampu dan kendaraan sudah rusak.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO