KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pakaian Khas Kabupaten Kediri mulai bulan Maret 2023 ini wajib dikenakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Hal ini tertuang dalam surat edaran (SE) bupati nomor OT.09_1/418.07/I/2023 tentang Peraturan Bupati Kediri nomor 61 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 29 tahun 2021 tentang pedoman pakaian dinas aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Bantu Anak Vakum Sekolah yang Rawat Kedua Orang Tuanya, Bupati Kediri Terjunkan 4 Dinas Sekaligus
- Bupati Dhito Selawat Bareng Zahir Mania, Habib Bidin: Semoga Kabupaten Kediri Semakin Baik
- Mbak Cicha Minta DWP Kabupaten Kediri Berperan Aktif Cetak Generasi Bangsa Berkualitas
- Jelang Pilkada 2024, Sepak Bola Jadi Awal Pembicaraan Politik PKS dengan Bupati Kediri
Sekda Kabupaten Kediri Mohammad Solikin mengungkapkan, penggunaan pakaian khas Wdihan Kadiri dan Ken Kadiri ini diwajibkan bagi ASN dan PPPK di Kamis pertama setiap bulannya. Kebijakan ini diambil usai melalui beberapa tahap sosialisasi dan uji coba.
“Sosialisasinya tahun lalu sudah, Januari dan Februari uji coba. Hari ini sudah wajib (menggunakan pakaian khas),” terangnya, Kamis (2/3/2023).
Terkait pengadaan pakaian khas bagi ASN dan PPPK, kata Solikin, dibebankan pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Saat hari pertama bekerja dengan mengenakan pakaian khas yang di-launching Bupati Hanindhito pada peringatan HUT ke-1218 Kabupaten Kediri tahun lalu, Solikin mengaku bangga.
“Alhamdulillah nyaman saja, dan harus bangga dengan pakaian khas kita,” ujarnya.
Kebanggan juga dirasakan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kediri. Asmi Hanifah, sekretaris badan kesatuan bangsa dan politik salah satunya.
Klik Berita Selanjutnya