Dinilai Dapat Basmi Hama Tikus, Babinsa di Ngawi Pasang Poster Imbauan Perburuan Burung Hantu

Dinilai Dapat Basmi Hama Tikus, Babinsa di Ngawi Pasang Poster Imbauan Perburuan Burung Hantu Anggota Babinsa Karangjati Sertu Endro Maryono bersama instansi terkait saat melakukan pemasangan poster imbauan perburuan burung hantu, Selasa (31/1/2023)

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Adanya larangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik, para petani dapat memanfaatkan burung hantu dalam mengendalikan hama tikus dengan aman. Untuk itu, perkembang biakan jenis pemangsa tikus tersebut, harus dikendalikan.

Seperti yang dilakukan anggota Koramil Karangjati bersama instansi terkait melaksanakan pemasangan poster dan spanduk sebagai bentuk larangan perburuan burung hantu, Selasa (31/1/2023).

Saat ditemui BANGSAONLINE.com, salah satu anggota Babinsa, Sertu Endro Maryono mengatakan, inovasi ini tidak hanya semata-mata dilakukan untuk membasmi hama tikus, namun juga sebagai penyeimbang ekosistem.

”Apa yang kita lakukan ini bukan hanya untuk membasmi tikus tetapi juga sebagai penyeimbang ekosistem," tuturnya.

Sedangkan keberadaan burung hantu atau yang lebih dikenal dengan Kokok Beluk ini, merupakan cara baru merawat dan menjaga alam, dengan cara yang alami. Sehingga, para petani bisa menikmati hasil panen tanpa membahayakan jiwa orang lain.

Sementara itu, Perangkat Desa Karangjati, Sumingan menuturkan, bahwa ide tersebut lahir atas dasar pengalaman petani di lapangan yang sering kewalahan menghadapi serangan hama yang menjadi penyebab gagal panen.

“Saat ini Kecamatan Karangjati sudah memiliki sekitar 60 burung hantu dan satu rumah penangkaran. Jika ini berhasil, ke depan rencananya akan diperbanyak,” terang Sumingan.

Ia berharap, dengan adanya larangan tersebut, dapat membantu petani dalam membasmi hama tikus sehingga bisa meningkatkan hasil panen tanpa membahayakan jiwa. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO