Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Kasus Abdul Latif dan Novi Rahman. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditangkapnya Bupati Bangkalan oleh akibat kasus dugaan suap jual beli jabatan menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus serupa.

Diketahui, Bupati Bangkalan  resmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi () pada hari Rabu, 7 Desember 2022. Bupati muda itu ditangkap atas kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp5,3 miliar. Firli Bahuri, Ketua , mengatakan uang tersebut diduga bersumber dari lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan pengaturan proyek dari seluruh dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Dalam proses penyidikan untuk kasus Bupati Banggalan ini, meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Abdul Latif berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Sebelumnya, telah melakukan penggeledahan 14 lokasi guna menemukan berbagai dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkapkan peran para tersangka dan pihak terkait lainnya dalam kasus ini.

Adapun beberapa lokasi yang digeledah oleh ialah rumah pribadi Abdul Latif di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Kabupaten Bangkalan.

Kemudian Dinas Kesehatan Pangan, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerj, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan.

Sebelum Ra Latif -sapaan Bupati Bangkalan-, sejumlah kepala daerah di Jawa Timur juga ditangkap akibat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan pemda.

Kasus jual beli jabatan juga menyeret Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk. Novi Rahman divonis 7 tahun penjara dikarenakan terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.

Bupati Nganjuk tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan Bareskrim Mabes Polri. Dalam OTT tersebut turut diamankankan tiga camat dan tujuh kepala desa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ucap Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 6/1/2022).

Selain hukuman penjara, hakim memberatkan terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Selain Bupati Nganjuk, Bupati Probolinggo  juga ditangkap dengan kasus yang sama. Puput diamankan komisi antirasuah bersama suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif 4 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

Diketahui, pasangan suami-istri istru terbukti menerima suap dari sejumlah camat dan kepala desa dalam kasus jual beli jabatan. 

(ans)

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO