Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Kasus Abdul Latif dan Novi Rahman. Foto: Ist

Kasus jual beli jabatan juga menyeret Novi Rahman Hidayat, Bupati Nganjuk. Novi Rahman divonis 7 tahun penjara dikarenakan terbukti telah menerima suap dalam kasus jual beli jabatan.

Bupati Nganjuk tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan Bareskrim Mabes Polri. Dalam OTT tersebut turut diamankankan tiga camat dan tujuh kepala desa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Rahman Hidayat dengan hukuman penjara selama 7 tahun," ucap Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 6/1/2022).

Selain hukuman penjara, hakim memberatkan terdakwa dengan denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara.

Selain Bupati Nganjuk, Bupati Probolinggo  juga ditangkap dengan kasus yang sama. Puput diamankan komisi antirasuah bersama suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin, yang juga Mantan Bupati Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, majelis hakim memvonis Bupati Probolinggo Nonaktif 4 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 8 tahun penjara.

Diketahui, pasangan suami-istri istru terbukti menerima suap dari sejumlah camat dan kepala desa dalam kasus jual beli jabatan. 

(ans)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mahasiswa Indonesia Bekerja Part Time Sebagai Petani di Jepang, Viral Karena Gajinya, ini Kisahnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO