Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencarkan Sosialisasi Perundang-undangan Cukai

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sampang Gencarkan Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Kecamatan Robatal. Foto: Dok. Satpol PP/ BANGSAONLINE

Suryanto menjelaskan, beredarnya rokok ilegal dapat menimbulkan kerugian negara. Sebab, sumber dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) masuk ke daerah berbentuk dana alokasi khusus (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

"Dengan mencegah peredaran rokok ilegal, tanpa masyarakat sadari merupakan kontribusi besar ke negara atau ke daerah," ujarnya.

Sementara Tim Humas KPPBC Wilayah Madura, Mohammad, berharap masyarakat ikut andil dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Caranya, dengan ikut menyebarkan informasi bahwa mengedarkan atau menjual rokok ilegal kepada orang lain dilarang dan ada sanksi pidananya.

"Tapi jika masyarakat meracik sendiri dan dikonsumsi sendiri sangat boleh, asal tidak dijual dikomersilkan ke orang lain," singkatnya.

Anggota Polres Sampang, Aiptu Eko Prastyo, menambahkan bahwa Polri turut berperan meningkatkan kesadaran masyarakat berkenaan dengan hukum berdasarkan perundang-undangan cukai. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan keberadaan rokok ilegal.

"Sebab manakala itu terjadi, maka kami akan menindaklajutinya dengan penyelidikan. Karena tugas kami untuk membantu kelancaran dari kegiatan bea dan cukai. Jadi, jangan main-main dengan rokok ilegal," tegasnya.

Hadir di acara sosialisasi tersebut, Kepala , perwakilan kantor pelayanan pengawasan bea dan cukai (KPPBC), kejari, polres, dan perwakilan pedagang. (adv/tam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO