Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, saat menyerahkan cendera mata ke Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, meresmikan dua rumah Restorative Justice () di Lamongan, Senin (17/10/2022). Ia berujar, rumah  merupakan tindak penerapan humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.

"Kita bertindak menggunakan hati dan humanis, di mana akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu, juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa rumah ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan, agar tidak bertentangan dengan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyebut kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.

"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah ini menghadirkan layanan baru bagi penegak dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," kata Yuhronur.

Terdapat dua yang ada di Lamongan, pertama di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo dan diberi nama rumah 'MAREM RUKUN' (Masyarakat Rembug Rukun), dan yang kedua berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, di mana disebut oleh Kajati Jatim sebagai rumah dalam MPP pertama di Indonesia, dua rumah di Lamongan akan mendorong budaya melayani.

"Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di Lamongan dan menambah integritas Lamongan," kata Mia.

Kajari Lamongan, Diah Ambarwati, mengatakan rumah tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan.

Dikatakanya, tujjuanya dibentuknya untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan ebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka .

Hal ini katanya sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Mekanisme di dalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian Rp2,5 juta, adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah di Lamongan sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022. (qom/mar)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO