Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Resmikan Dua Rumah Restorative Justice di Lamongan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, saat menyerahkan cendera mata ke Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.

"Capaian kita baik dalam WTP, MCP, Sakip, dengan adanya kolaborasi ini harus semakin mendorong budaya melayani di dan menambah integritas ," kata Mia.

Kajari , Diah Ambarwati, mengatakan rumah tersebut merupakan terobosan penyelesaian perkara tindak pidana umum diluar pengadilan dengan mempertimbangkan syarat penghentian penuntutan dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan.

Dikatakanya, tujjuanya dibentuknya untuk mencari dan menemukan solusi dengan orientasi perdamaian dan apabila ada peristiwa yang mengarah pidana dapat diselesaikan ebih dulu dengan mufakat dari keluarga korban dan tersangka .

Hal ini katanya sesuai dengan Perja Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu menyelesaikan perkara tindak pidana sebelum masuk pengadilan/tidak sampai ke pengadilan akan tetapi harus sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Mekanisme di dalamnya ada pengajuan kepada Kejaksaan Negeri Syarat dalam Restorative Justice sesuai Perja no 15 tahun 2020 yaitu ancaman pidana dibawah 5 tahun, pidana ringan, kerugian tidak lebih Rp2,5 juta, ada perdamaian atau maaf dari korban, perkara ringan seperti pencurian dengan kerugian Rp2,5 juta, adapun Rumah Restorative Justice hanya berlaku pada perkara tindak pidana umum saja tidak berlaku untuk perkara Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Semenjak diresmikan serentak secara dalam jaringan (daring) pada 31 Maret lalu, rumah di sudah menangani 2 perkara diantaranya perkara pencurian dan perkelahian pada 8 September dan 6 Oktober 2022. (qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO