Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom

Kejari Nganjuk Eksekusi Camat Berbek dan Camat Tanjunganom Tim Jaksa Eksekutor dari Kejari Nganjuk usai mengeksekusi kasus korupsi.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) mengeksekusi Harianto (Camat Berbek) dan Edie Srianto (Camat Tanjunganom). Mereka terjerat kasus korupsi penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkup Pemkab

Dua orang itu dieksekusi atas putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2932 K/Pid.Sus/2022 pada 13 Juli 2022, untuk Harianto dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia n 2934 K/Pid.Sus/2022 pada 18 Agustus 2022 untuk Edie.

Kasi Pidsus Kejari , Andie, mengatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung itu, para terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Karena telah menjalani pidana pokok berupa pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara, para terpidana harus membayar denda dan apabila para terpidana tidak mampu membayar denda, maka para terpidana tersebut harus menjalani pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Para terpidana masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembayaran denda sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatanganinya. Mereka terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor juga mengeksekusi 3 terpidana mantan camat, yaitu Dupriono (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), dan Bambang Subagio (Camat Loceret) pada 19 September 2022. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO