TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pilkades serentak Kabupaten Tuban telah memasuki tahapan pendaftaran calon kepala desa (Cakades). Namun, tahapan pendaftaran terpaksa harus diperpanjang karena ada 4 desa yang belum memenuhi batas minimum untuk melangsungkan pilkades.
Saat dikonfirmasi, Kabid PMD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Tuban, Suhud membenarkan adanya desa yang minim peminat tersebut.
BACA JUGA:
- Ketua Panwascam Tragah Bangkalan Bantah Persekongkolan Jahat soal Kecurangan Pemilu
- Benarkah Ada Kecurangan Surat Suara Tercoblos Paslon 02 di TPS Banjarejo Tuban? Ini Klarifikasi KPU
- Khofifah dan TKD Jatim Takziah ke Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal
- KPU Bangkalan Tak Lanjutkan Semua Rekomendasi Coblos dan Hitung Ulang dari Bawaslu, Ini Alasannya
Pihaknya menjelaskan, pilkades serentak tahun ini diikuti sebanyak 47 desa dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban. Tahapan pendaftaran dimulai sejak 20 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 kemarin.
"Jadwal pendaftaran Cakades telah ditutup kemarin, tapi ada 4 desa yang belum memenuhi persyaratan. Bahkan, 1 desa belum ada yang daftar yaitu Desa Dawung, Kecamatan Palang," jelas Suhud, Selasa (2/8/2022).
Sedangkan 3 desa lainnya baru memiliki satu orang pendaftar, yakni Desa Sumberagung, Tobo, dan Sukoharjo. Secara berurutan ketiganya berada di Kecamatan Plumpang, Merakurak, dan Bancar.
Untuk itu, bagi desa yang belum memenuhi syarat pencalonan akan diberlakukan perpanjangan pendaftaran selama 20 hari ke depan.